Mustofa Ditangkap Polisi, Istri: Resiko Perjuangan
RIAUMANDIRI.CO - Nada suara Cathy Ahadianti, istri Mustofa Nahrawardaya terdengar lancar dan tegar saat menjelaskan kronologi penangkapan suaminya oleh tim Cybercrime Bareskrim Polri, dinihari tadi (Ahad, 26/5/2019).
Ia paham betul resiko perjuangan suami yang berdiri di barisan oposisi.
"Kalau saya sih sudah tahu resiko perjuangan seperti ini dan kami sudah sering diserang lewat dunia maya, sangat sering," tutur Cathy saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Ia ingat belum lama ini, tepatnya dua pekan lalu, rumahnya tiba-tiba diserbu pasukan ojek online.
"Kalau ingat waktu Bapak mau lapor ke Bawaslu, nah Bapak diserang akun Gojek-nya," ulas Cathy.
"Sampai ada kali puluhan sopir Go-food datang ke rumah, nggak berhenti-henti," lanjutnya.
Mustofa bersama tim IT BPN memang pernah mendatangi Bawaslu didampingi Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Selasa sore (14/5) dua pekan lalu.
"Karena akunnya dihack, jadi banyak order fiktif masuk ke sini dan kami cukup dirugikan, kami bayar. Kasihan donk sopir gojeknya," kata Cathy.
Meski begitu, ia tetap cemas mengingat kondisi suaminya saat ini agak sakit. Menurut Cathy, Mustofa memiliki tiga riwayat penyakit.
"Obat-obatnya masih sama saya. Bapak ada tiga penyakit. Jadi kemarin lagi kumat semua darah tinggi, asam urat, sama diabetes. Baru dua hari ini mulai puasa, makanya saya harus pantau kondisinya seperti apa," katanya.
Ia sempat mendampingi Mustofa di Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri hingga pukul 7.30 WIB tadi. Setelah itu kehilangan kontak karena semua ponsel suaminya disita polisi.
"Ini sementara ada pengacara yang ke sana, mungkin koordinasi dengan pengacara, nanti bagaimana-bagaimananya, apakah saya bisa ke sana," ucapnya.
Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA tertanggal 24 Mei 2019.